Fiko Cabuli Kekasihnya di Rumah hingga Sekolah
Fiko mengakui telah mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Reza Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Fiko (21).
Fiko ditangkap karena telah mencabuli pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Kedaton Ajun Inspektur Satu Kusnadi Putra mengutarakan, petugas menangkap Fiko berdasarkan laporan orangtua korban.
“Orangtua korban melapor ke polsek. Lalu, kami tangkap tersangkanya,” ujar dia, Rabu (13/4/2016).
Kusnadi menuturkan, Fiko mencabuli kekasihnya itu di sekolah pacarnya, di sebuah sekolah menengah atas (SMA).
“Tersangka ditangkap saat akan janjian bertemu dengan kekasihnya di sekolah,” kata Kusnadi.
Fiko mengakui telah mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Fiko beralasan, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengatakan, dirinya sudah lama mengenal pacarnya tersebut.
“Saya kenal dengan dia sejak di Tulangbawang,” ujar Fiko kepada wartawan di Polsek Kedaton.
Menurut Fiko, ia pertama kali kenal pacarnya dari jejaring sosial Facebook. Mereka pun janji bertemu.
Pertemuan terus terjadi hingga akhirnya Fiko dan pacarnya menjalin hubungan asmara.
Fiko mengutarakan, pacarnya tersebut lalu pindah sekolah ke Bandar Lampung. Ia pun ternyata punya rumah di Bandar Lampung.
“Kami sering bertemu di rumah saya di Bandar Lampung,” kata Fiko.
Menurut Fiko, ia sudah beberapa kali mencabuli pacarnya itu, di beberapa tempat berbeda, salah satunya di rumahnya di Bandar Lampung.
Petugas Polsek Kedaton menangkap Fiko karena telah mencabuli pacarnya, yang masih berusia 16 tahun. (*)