Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pahri Azhari Dituntut 4 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 2 Tahun Penjara

Pahri Azhari dituntut empat tahun penjara dan istrinya, Lucianty dituntut dua tahun penjara terkait kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Muba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pahri Azhari dituntut empat tahun penjara dan istrinya, Lucianty dituntut dua tahun penjara, dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/4/2016).

Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK, terkait kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Muba (Musi Banyuasin).

Dalam tuntutannya, JPU KPK Irene Putri kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan.

Atas tuntutan yang diberikan oleh jaksa, penasihat hukum keduanya meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.

Usai majelis hakim Saiman mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, keluarga dan rekan yang duduk di kursi penonton, menghampiri terdakwa dan memeluknya. (*)

 
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas