Personel TNI di Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia
Personel TNI pengamanan perbatasan RI-Malaysia menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2 kilogram di Panga Bintawa, Entikong.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Personel TNI pengamanan perbatasan RI-Malaysia menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 2 kilogram di Panga Bintawa, Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (13/4/2016).
Dua pelaku warga negara Indonesia ditangkap prajurit TNI Satgas Pengamanan Perbatasan RI - Malaysia Yonif 144/ Jaya Yudha di bawah Kolakops Rem 121/Abw, Kodam XII/ Tanjungpura.
Komandan Satgas Pamtas Yonif 144/ Jaya Yudha, Letkol Inf Gambuh Sri Karyanto mengatakan penangkapan kedua pelaku, berawal dari adanya informasi yang disampaikan warga Kampung Panga.
Warga tersebut menginformasikan ke Pos Panga, bahwa ada dua orang warga tak dikenal, yang menggunakan satu unit sepeda motor Revo tanpa pelat nomor kendaraan, terlihat dengan gerak gerik mencurigakan memasuki Kampung Panga.
"Kepada warga kampung setempat, mereka beralasan baru selesai memancing. Atas informasi tersebut, Komandan Pos Panga, Sertu Edy Saputra memerintahkan tiga anggotanya yang dipimpin Kopda Milyan melakukan pengejaran," ungkapnya
Sekitar 15 menit pengejaran, kedua orang yang mencurigakan tersebut dapat ditangkap di daerah Panga Bintawa. Mereka lantas dibawa ke Pos Panga untuk diperiksa.
"Setelah diperiksa, STNK-nya bernomor pelat KB 4862 VQ. Kemudian di tas ransel yang dibawa, ditemukan bungkusan aluminium foil kemasan susu. Karena mencurigakan, bungkus susu tersebut dibuka dan ternyata berisi 2 kilogram serbuk kristal putih. Diduga narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Hasil dari pemeriksaan, kedua tersangka yakni WD (26) merupakan warga Merau Entabang. Sementara satu lagi BY (41), warga Tripin Entikong.
"Pengakuan keduanya, paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu tersebut diambil di Tebedu, Malaysia," ujarnya
Kedua tersangka beserta barang bukti serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram diamankan ke Pos Kotis Entikong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)