Polda Aceh Musnahkan 662 Kilogram Ganja
Pemusnahan 662 kilogram ganja dilakukan dengan cara dibakar. Dua tersangka yang diketahui sebagai kurir juga turut menyaksikannya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh memusnahkan 662 kilogram ganja siap edar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Dua tersangka yang diketahui sebagai kurir juga turut menyaksikannya.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Saladin mengatakan, peredaran ganja di Aceh dilakukan dengan cara estafet.
Pelaku lainnya menempatkan truk di suatu tempat. Kemudian oleh kedua tersangka bertugas melanjutkan perjalanan truk berisi barang haram itu.
Tersangka yang mengendarai truk bermuatan ratusan kilogram ganja itu, ditangkap saat melakukan perjalanan menuju Lhoong, Aceh Besar. Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Bersinar 2016.
Meski sudah kerap dilakukan penangkapan dan pemusnahan ladang ganja, tingkat peredaran daun terlarang ini masih terbilang tinggi.(*)