Rencana PT KAI Reaktivasi Rel Kereta Api Usik Warga Kebonharjo
Warga Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, bersikukuh menolak rencana reaktivasi rel kereta api jalur Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Sofri dan Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Warga Kebonharjo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, bersikukuh menolak rencana reaktivasi rel kereta api jalur Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas, yang akan menerjang kampung mereka.
"Kami setuju dengan reaktivasi, yakni pengaktivan kembali rel lama. Kalau pembangunan rel baru yang menerjang rumah warga, kami akan terus menentang," kata Ketua Forum RW Kelurahan Tanjungmas, Suparjo.
Ia menyampaikannya saat sosialisasi mengenai rencana reaktivasi jalur KA Tawang-Tanjung Emas di Gedung Marabunta, Jalan Cendrawasih, Kota Lama, Semarang, Rabu (13/4/2016).
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) IV Semarang menggelar sosialisasi tersebut, sebagai rangkaian rencana pengaktifan jalur rel kereta api Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas.
Ratusan warga menghadiri sosialisasi tersebut. Kursi yang disediakan penyelenggara kegiatan terisi penuh.
Sementara puluhan warga lain yang tak kebagian tempat duduk memilih berada di luar gedung, sambil membentangkan spanduk penolakan reaktivasi.
Suparjo meminta, PT KAI tidak mengusik kenyamanan warga yang telah tinggal puluhan tahun di Kebonharjo.
Menurut dia, keberadaan warga di wilayah tersebut tidak bisa diganggu gugat karena mereka telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atas dasar SHM inilah, Suparjo yakin, pihaknya akan menang saat berselisih dengan PT KAI yang juga mengeklaim menguasai tanah Kebonharjo.
Diana Sukorina, warga Kebonharjo, juga menyatakan sikap senada. "Kami setuju dengan reaktivasi rel kereta dari dan ke Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas, tetapi bukan untuk revitalisasi dengan penggusuran," katanya.
Sesuai kesepakatan awal dengan warga, kata dia, PT KAI hanya menghidupkan kembali rel lama yang sudah mati, tetapi ujung-ujungnya ada penggusuran rumah warga untuk dilalui rel.
"Sertifikat (tanah) kami sah menurut BPN, tapi kenapa PT KAI mengakui itu tanahnya padahal mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan," katanya.
Pada sosialisasi tersebut belum ada titik temu antara warga dan PT KAI. Warga kemudian meminta PT KAI tidak melakukan kegiatan apa pun, termasuk sosialisasi, sampai permasalahan sertifikat tanah selesai.
Dia juga mengatakan, penggunaan kata penertiban untuk aktivitas PT KAI tidaklah tepat dalam konteks di Kebonharjo.
"Kami bukan (penghuni) liar karena punya SHM. Kami minta PT KAI tidak lagi melakukan sosialisasi (terkait rencana reaktivasi jalur KA Tawang-Pelabuhan), jika belum mempunyai bukti-bukti kepemilikan apa pun," katanya. (*)