Anies Baswedan: Pengalihan Pengelola SMA Akan Selesai Oktober
"Ada beberapa daerah yang proses serah-terimanya belum tuntas, tetapi sudah ada dalam jadwal."
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski di beberapa daerah proses pengalihan pengelolaan pendidikan menengah belum tuntas, namun pemerintah akan memastikan proses tersebut.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan RI, Anies Baswedan, usai rapat koordinasi dengan dua menteri mengenai hal tersebut, di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2016).
Mengenakan kemeja putih dan didampingin Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Krisnandi, Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga menjelaskan, bahwa pemerintah akan memastikan proses pengalihan pendidikan tersebut akan selesai pada 1 Oktober 2018.
"Ada beberapa daerah yang proses serah-terimanya belum tuntas, tetapi sudah ada dalam jadwal. Jadi inventrisasi sudah berjalan dengan baik, tinggal proses serah-terimanya," katanya.
"Untuk jadwal ini semua akan selesai selambat-lambatnya 1 Oktober 2018. Insyaallah nanti pemerintah akan memastikan berjalan degan baik, bahwa guru, tenaga kependidikan yang statusnya dialihkan dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) daerah kabupaten/kota, ke PNS provinsi, itu tidak mengalami interupsi sama sekali," tuturnya.
"Termasuk dalam soal penggajiannya, kita ingin memastikan bahwa, proses pelimpahan wewenang pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan tidak mengganggu setiap aktivitas kepegawaian bagi seluruh jajaranm," katanya.
Setidaknya ada sepuluh daerah yang belum menyelesaikan proses serah-terima pengalihan tersebut.
Daerah-daerah yang belum tuntas proses serah terima tersebut, tujuh di antaranya Bengkulu, D.I. Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sebagaimana diketahui, pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari kabuten/kota ke provinsi tersebut diatur dalam Undang Undang No. 23 tahun 2014.
Pemerintah meyakini, dengan dilaksanakannya peraturan tersebut, maka tata kelola pendidikan menegah, khususnya kepada para pegawainya, akan lebih baik, khususnya dalam pemberian gaji para pegawainya. (*)