Menengok Instalasi Pengolahan Air Limbah PT Djarum
Rombongan Komisi C DPRD Kudus, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) PT Djarum di komplek Oasis, Kudus.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yeyen
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Rombongan Komisi C DPRD Kudus, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) PT Djarum di komplek Oasis, Rabu (13/4).
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi C, Agus Imakudin. Disampaikan Imakudin, pihaknya ingin melihat langsung di lapangan kondisi IPAL PT. Djarum.
"Sebelumnya, kami telah melihat dokumen AMDAL-nya, di atas kertas semuanya clear. Untuk itu, perlu kami cek ke lapangan, implementasinya seperti apa," kata dia. Menurutnya, dari hasil sidak ke lapangan, pengelolaan air limbah di PT. Djarum juga sudah bagus. "Semuanya sudah sesuai aturan, bagus," ucapnya.
Oleh karena itu, ia mendorong perusahaan-perusahaan lain yang ada di Kudus, agar sistem pengelolaan limbahnya clear. Baik secara dokumen, maupun kondisi real di lapangan.
Menurut dia, sesuai UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan harus mengelola limbahnya sesuai peraturan.
"Di Kudus, ada 15 perusahaan yang berkewajiban punya dokumen AMDAL. Dan baru PT. Djarum yang punya standar pengelolaan limbah secara baik dan benar, serta berani mempublikasikannya," ucap dia.
Sementara, total perusahaan di Kudus yang punya kewajiban melakukan pengelolaan limbah, baik padat maupun cair, ada 105.
"Dalam sidak sebelumnya, ada instansi kesehatan, yang belum melakukan pengelolaan limbah secara baik dan benar. Itu nanti kita rekomendasikan untuk tak dikeluarkan izinnya," ucap dia.
Terlebih, dikatakan, di Kudus saat ini telah mempunyai Perda 6/2015, sebagai penjabaran UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Disebutkan, bahwa perusahaan atau lembaga yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana tiga - 15 tahun penjara, dan atau denda Rp3 - Rp 15 miliar.
Sementara itu, perwakilan PT. Djarum, Hardi Cahyana, mengatakan pihaknya sedari awal telah berkomitmen untuk menjaga dan melindungi lingkungan hidup. "Kita punya komitmen untuk itu," kata dia.m
Teknisi Water Treatment and composting Plan (WTCP), Rendy Joko Prasetyo, mengatakan setiap hari terdapat 400 kubik airlimbah, dari proses pembuatan rokok, yang dikelola. Menurutnya, air limbah tersebut kemudian dikelola dalam IPAL, hingga kemudian diendapkan.
"Air yang telah diendapkan kembali jernih dan dialirkan ke saluran luar. Sementara, lumpur endapan diberi bibit cacing dan kemudian digunakan untuk kompos," katanya.(*)