Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Petugas Sita Ban Tanpa Label SNI

Sesuai ketentuan yang ada, label SNI hanya dapat disertakan pada barang yang bermerek.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surakarta menemukan ban berlabel SNI namun tak bermerek saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Sesuai ketentuan yang ada, label SNI hanya dapat disertakan pada barang yang bermerek.

Selain ban tanpa merek, banyak juga ban bekas yang dijual di lokasi sidak, yaitu di kawasan toko ban Jl Teuku Umar, Solo.

"Kalau ban bekas impor sudah ada aturan tidak boleh dijual, tapi kalau lokal memang belum ada," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Eka Hari Kartana usai sidak.

Sidak dilakukan untuk pengawasan mutu barang sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen.

Simak videonya di atas. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas