Petugas Sita Ban Tanpa Label SNI
Sesuai ketentuan yang ada, label SNI hanya dapat disertakan pada barang yang bermerek.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surakarta menemukan ban berlabel SNI namun tak bermerek saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sesuai ketentuan yang ada, label SNI hanya dapat disertakan pada barang yang bermerek.
Selain ban tanpa merek, banyak juga ban bekas yang dijual di lokasi sidak, yaitu di kawasan toko ban Jl Teuku Umar, Solo.
"Kalau ban bekas impor sudah ada aturan tidak boleh dijual, tapi kalau lokal memang belum ada," kata Kepala Seksi Perlindungan Konsumen, Eka Hari Kartana usai sidak.
Sidak dilakukan untuk pengawasan mutu barang sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen.
Simak videonya di atas. (*)
Berita Rekomendasi