Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fiko Cabuli Kekasihnya di Rumah hingga Sekolah

Fiko mengakui telah mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Reza Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton meringkus tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Fiko (21).

Fiko ditangkap karena telah mencabuli pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Kanit Reserse Kriminal Polsek Kedaton Ajun Inspektur Satu Kusnadi Putra mengutarakan, petugas menangkap Fiko berdasarkan laporan orangtua korban.

“Orangtua korban melapor ke polsek. Lalu, kami tangkap tersangkanya,” ujar dia, Rabu (13/4/2016).

Kusnadi menuturkan, Fiko mencabuli kekasihnya itu di sekolah pacarnya, di sebuah sekolah menengah atas (SMA).

“Tersangka ditangkap saat akan janjian bertemu dengan kekasihnya di sekolah,” kata Kusnadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Fiko mengakui telah mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Fiko beralasan, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengatakan, dirinya sudah lama mengenal pacarnya tersebut.

“Saya kenal dengan dia sejak di Tulangbawang,” ujar Fiko kepada wartawan di Polsek Kedaton.

Menurut Fiko, ia pertama kali kenal pacarnya dari jejaring sosial Facebook. Mereka pun janji bertemu.

Pertemuan terus terjadi hingga akhirnya Fiko dan pacarnya menjalin hubungan asmara.

Fiko mengutarakan, pacarnya tersebut lalu pindah sekolah ke Bandar Lampung. Ia pun ternyata punya rumah di Bandar Lampung.

“Kami sering bertemu di rumah saya di Bandar Lampung,” kata Fiko.

Menurut Fiko, ia sudah beberapa kali mencabuli pacarnya itu, di beberapa tempat berbeda, salah satunya di rumahnya di Bandar Lampung.

Petugas Polsek Kedaton menangkap Fiko karena telah mencabuli pacarnya, yang masih berusia 16 tahun. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas