Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untuk Pertama Kali Mohamad Sanusi Angkat Bicara Soal Kasusnya

Untuk pertama kali, anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sampaikan pernyataan pascaoperasi tangkap tangan menerima suap Rp 2 miliar dari PT APL.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk pertama kali, anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, menyampaikan pernyataan ke media massa tentang kasusnya, sejak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima uang Rp 2 miliar yang diduga suap dari pihak PT Agung Podomoro Land (PT APL), Kamis, 31 Maret 2016 lalu.

Sanusi menyampaikannya usai diperiksa sebagai saksi kasus pemulusan rancangan peraturan daerah (Raperda), tentang reklamasi Teluk Jakarta, di kantor KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Ia diperiksa sebagai saksi untuk Presiden Direktur PT APL, Ariesman Widjaja selaku tersangka kasus yang sama.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan, akan terus kooperatif dan terbuka dengan penyidik KPK perihal pihak-pihak yang terlibat dalam pemulusan pembuatan raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta.

Ia juga meminta maaf kepada teman-teman di DPRD DKI Jakarta yang namanya turut terbawa dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK terkait kasus suap raperda reklamasi ini sehingga terjadi kesimpangsiuran masalah.

Pernyataan lengkap Sanusi kemudian disampaikan di dalam sebuah rilis yang diberikan ke awak media.

Berita Rekomendasi

Dalam rilis itu, Sanusi mengatakan telah menyampaikan keterangan ke penyidik KPK tentang apa yang dialaminya terkait kasus suap yang menjeratnya.

Dalam kasus itu, ia menegaskan hanya sebagai seorang anggota DPRD DKI Jakarta kendati mempunyai jabatan sebagai Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Diakuinya, tidak mungkin bisa mempengaruhi ratusan anggota DPRD mengingat ada sejumlah hierarki dan alat kelengkapan dewan, seperti Balegda dan Bamus, untuk pembuatan sebuah raperda.

Selain memeriksa Sanusi, hari ini penyidik KPK juga memeriksa beberapa tersangka dan saksi lain terkait kasus suap pemulusan Raperda Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kasus suap tersebut dikenal dengan suap pemulusan pembahasan raperda reklamasi di Teluk Jakarta.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sanusi, yakni Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ketua Balegda sekaligus kakak kandung Sanusi, Muhammad Taufik; dan Kasubag Perda DPRD DKI Jakarta, Damera Hutagalung; Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma; ajudan M Taufik, Riki Sudani; dan karyawan PT APL, Trinanda Prihantoro.

Selain itu, anggota DPD RI sekaligus Direktur PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono juga turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi.

Dan PT Kapuk Naga Indah merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group yang mendapatkan jatah reklamasi terhadap lima pulau di Teluk Jakarta.

Kasus suap terhadap rencana pembuatan perda untuk reklamasi pulau dan pembangunan fisik bangunan di Teluk Jakarta ini bermula setelah tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang menerima uang dengan total Rp2 miliar dari Personal Asistant PT APL, Trinanda Prihantoro pada 31 Maret 2016 lalu.

Telusur punya telusur dari tim KPK, rupanya uang tersebut berasal dari perintah Presdir PT APL, Ariesman Widjaja, guna memuluskan sejumlah poin dalam dua raperda tentang reklamasi di Teluk Jakarta yang digodok anggota dewan bersama pemprov di DPRD DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas