Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kepiting Berukuran di Bawah 200 Gram

Kepiting tersebut hendak dikirim ke luar Kalimantan menggunakan jasa cargo udara, Selasa (19/4/2016) dini hari.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Abdul Ghanie

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kelas II Banjarmasin Banjarbaru Kalsel, menggagalkan penyelundupan ratusan ekor kepiting berukuran di bawah 200 gram.

Kepiting tersebut hendak dikirim ke luar Kalimantan menggunakan jasa cargo udara, Selasa (19/4/2016) dini hari.

Kepala BKIPMKHP Kelas II Banjarmasin, Hasim mengatakan kegiatan sebagai bentuk sidak yang dilakukan pihaknya dalam menyikap indikasi kerap terjadinya penyelundupan terhadap Kepiting dan Rajungan ke luar daerah.

Terlebih terhadap Kepiting dan Rajungan yang bertelur dan berukuran di bawah 200 gram tergolong merupakan jenis yang dilarang ditangkap ataupun diperjualbelikan.

"Hal itu tertuang dalam Permen KP Nomor 1 Tahun 2015, Surat Edaran kepala BKIPM Nomor 20 Tahun 2015, Surat Edaran Kementrian Kelautan dan Perikanan nomor 18 Tahun 2015 tentang larangan menangkap Kepiting, Rajungan dan Lobster bertelur dan berukuran di bawah 200 gram," jelasnya.

Masih ia, Kepiting dan Rajungan disita pihaknya malam itu didominasi dikumpulkan pengepul yang berasao dari Kotabaru, Pagatan, dan Tanah Laut. Sebanyak empat pengirim yang diketahui melakukan pengiriman tersebut.

Berita Rekomendasi

" Namun dua dari empat pengirim pihaknya tak menemui pemiliknya. Sementara itu dua pengepul diantaranya H Amir akan kami BAP, " jelasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas