Tunggak Pajak, Pengusaha Konstruksi dan Perkebunan di Sumsel Dijebloskan ke Penjara
Kanwil Direktorat Pajak Sumsel & Babel, melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak yang tak melunasi utang pajak.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel, melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak yang tidak segera melunasi utang pajaknya.
Penyanderaan dilakukan pada, Kamis (21/4/2016) di kantor PT PSL di kawasan jalan Pemuda, kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala DJP Sumsel dan Kep Babel, Samon Jaya menjelaskan, oknum wajib pajak tersebut berinisial EC. Dia sebagai penanggung pajak PT SHS yang bergerak dibidang konstruksi dan perkebunan di wilayah Sumsel.
Dia menunggak pajak sampai Rp 3.666.616.293. Padahal, kegiatan penagihan dilakukan dari tahun 2013 secara aktif dan persuasif.
Jumat (22/4/2016), EC dijebloskan ke penjara dan menempati ruangan Rutan Klas 1 Palembang.
Sesuai undang-undang nomor 19 tahun 1997 jo 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak, penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak yang menunggak sekurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi. Sandera paling lama enam bulan serta diperpanjang selama enam bulan.
EC bisa dilepas kalau sudah membayar lunas pajak, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat penyanderaan telah habis, berdasarkan putusan pengadilan dan pertimbangan dari Meneteri Keuangan.(*)