Dishut Kalteng Telisik 25 Ribu Kayu Log di DAS Barito Temuan Korem 102 Panju Panjung
Komandan Korem 102 Panju Panjung curiga puluhan ribu kayu log temuan timnya ditebang tak sesuai prosedur.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Korem 102/Panju Panjung, Kalimantan Tengah, menemukan kayo log di DAS Barito.
Mereka menemukan 5000 batang kayu log di Kecamatan Lahei Barito Utara, yang dibiarkan teronggok di pinggiran sungai tanpa ada pemiliknya. Kayu itu diduga ilegal.
Penemuan itu merupakan pengembangan dari informasi warga, yang menyebut masih ada pergerakan kayu log di Teluk Mati, Barito Utara.
Namun, setelah dilakukan pemantauan ke lokasi, ternyata kayu sudah tidak ada dan dikabarkan bergerak ke lokasi lain.
Korem 102/Panju Panjung kemudian menyusuri DAS Barito dan anak sungainya hingga ke Sungai Montalat, Barut. Alhasil, 10 ribu kayu log tak bertuan kembali ditemukan. Total ada 25 ribu kayo log dengan temuan sebelumnya.
Tak sampai di situ, TNI dan Polri terus melakukan penertiban gabungan untuk menyusuri sungai barito dan anak sungainya.
Kemudian, Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel), Kodim 1012/Buntok dan Dinas kehutanan kembali, menemukan 2.750 potong kayu kebun tak bertuan di Desa Tarusan, Kecamatan Dusun Utara, Minggu (17/4/2016).
Belakangan, ada dua warga yang mengaku sebagai pemilik kayu khususnya kayu temuan TNI sebenyak 25 ribu potong.
Komandan Korem 102/Panju Panjung Kolonel Arh Purwo Sudaryanto pun tak tinggal diam. Dia yakin, penebangan ribuan kayu log jenis kayu kebun dan sebagian kayu meranti tersebut tak sesuai prosedur.
Ia berharap Dinas Kehutanan untuk membantu melakukan pengecekan fisik dan dokumen kayu.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (22/4/2016), mengundang instansi terkait di kehutanan untuk menindaklanjuti surat dari Komandan Korem 102 Panju Panjung.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Sipet Hermanto, dalam suratnya Komandan Korem meminta agar pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran, terhadap sejumlah fisik kayu bulat sebanyak 25 ribu potong di DAS Barito.
"Kami akan periksa fisiknya apakah benar kayu kebun dan dari mana asal kayu tersebut. Jika berasal dari kayu hutan bukan tumbuh di lahan masyarakat tentu artinya kayu itu ilegal," ujar Sipet.(*)