Kekhawatiran Guru Honorer di Tengah Pemindahan Kewenangan ke Pemprov
Nasib 24 tenaga guru kontrak atau honorer yang dipekerjakan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggantung.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawam Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Nasib 24 tenaga guru kontrak atau honorer yang dipekerjakan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggantung.
Ini, terkait adanya ketentuan undang-undang otonomi daerah yang mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota menyerahkan kewenangan SMA,SMK dan SLBN kepada Pemerintah Provinsi.
Kebijakan pemindahan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat serta SLBN dari yang awalnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, kemudian dialihkan pengelolaanya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, ternyata membuat keresahan bagi ribuan guru atau tanaga pengajar tidak tetap atau honorer dan tenaga kontrak di Kalteng.
Ini, lantaran, keterbatasan anggaran yang dimiliki Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Kalteng, terkait anggaran untuk menampung tenaga guru honor dan kontrak tersebut, karena anggaran yang ada hanya untuk guru yang berstatus PNS.
Hal ini, mengakibatkan Kepala Sekolah SLBN-1 Palangkaraya meraasa khawatir jika nantinya sebanyak 24 tenaga guru honor yang dipekerjakan di sekolah ini, tidak dapat diakomudir.
Apalagi, Pj Gubernur Kalimantan Tengah, Hadi Prabowo, jauh-jauh hari sudah menegaskan pihaknya sudah mulai memproses ketentuan undang-undang otonomi daerah tentang pengalihan kewenangan pengelolaan, SMA dan SMK serta SLBN dari kabupaten dan Kota kepada Pemerintah Provinsi Kalteng tersebut mulai sekarang dengan melakukan pendataan.
Alasannya, Dinas pendidikan dan kebudayaan, ditargetkan merampungkan soal itu, selesai Oktober 2016.
Kepala Sekolah SLBN Palangkaraya, Netti, akhir pekan tadi, mengakui selama ini, sekolah yang dipimpinnya tersebut, masih sangat tergantung dengan tenaga kontrak yang jumlahnya 24 orang untuk turut membantu mengajar di sekolah tersebut, karena untuk guru PNS sebanyak 26 orang, belum bisa mengakomudir, jumlah siswa 200 orang lebih.
Dia berharap meskipun pengelolaan sekolahnya nantinya akan dialihkan dari awalnya dikelola oleh Pemko Palangkaraya dan akan dialihkan ke Pemprov Kalteng, tenaga guru honor tetap harus diakomudir, karena jika tidak maka akan mengancam eksistensi sekolahnya, sebab selama ini, tenaga guru honor sangat dibutuhkan di sekolah tersebut.
"Jika nantinya tenyata guru kontrak atau honor, yang mengajar di sekolah ini, tidak diakomudir setelah pemindahan pengelolaan, tentu sekolah ini bisa tidak lagi beroperasi, karena kekurangan guru. Kami berharap tenaga kontrak dan honor disekolah ini, tetap diakomudir." katanya. (*)