Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan KPK Tuntut Darwin AH Lebih Berat dari Terdakwa Lain Dalam Kasus Suap

Darwin, satu dari empat pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin) yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus suap itu, dituntut paling berat.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebagai terdakwa, Darwin AH dinilai memberi keterangan berbelit-belit dalam persidangan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Muba.

Itulah yang menjadi alasan jaksa penuntut umum KPK dalam menyampaikan tuntutannya dalam persidangan yang berlangsung di PN Palembang, Senin (25/4/2016).

"Hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Darwin adalah memberi keterangan berbelit-belit. Sudah, itu saja," ucap jaksa KPK, Wiraksajaya usai sidang.

Darwin, satu dari empat pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin) yang duduk di kursi terdakwa dalam sidang beragendakan tuntutan itu, dituntut paling berat dalam kasus tersebut. 

Ia dituntut tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Sementara tiga terdakwa lain, Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri, masing-masing dituntut 5,6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas