Menteri Marwan Jafar: Silakan Pakai Dana Desa untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Penggunaan dana desa untuk pencegahan kebakaran lahan di dekat desa diperbolehkan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mempersilahkan desa memakai anggaran dana desa yang diberikan oleh kementerian tersebut. Tak terkecuali menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penggunaan dana desa untuk pencegahan kebakaran lahan di dekat desa diperbolehkan.
Menurutnya, usai menghadiri Penas 12 Walhi di Wisma Atlet, Senin (25/4/2016), dana desa yang diterima hingga Rp1,4 miliar untuk satu desa, sangat bisa membangun infrastruktur pengendalian kebakaran.
Masyarakat bisa menggunakan dana tersebut untuk pembangunan kanal, sumur dan sumber air lainnya.
Tak pelak, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi, berharap desa bisa mengatasi langsung kebakaran tanpa mengalami kesulitan.
Pihaknya tidak mengatur berapa besaran dari total dana yang diterima tiap desa. Semuanya diserahkan kepada musyawarah desa.
Marwan berharap program pencegahan karhutla itu bisa menjadi program padat karya sehingga semua pihak di desa itu terlibat.(*)