Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Pontianak Kota Tangkap Empat Pelaku Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

Empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten, ditangkap jajaran personel Polsek Pontianak Kota.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten, ditangkap jajaran personel Polsek Pontianak Kota, Sabtu (16/4/2016) sekitar pukul 08.30 WIB.

Terungkapnya sindikat curanmor lintas kabupaten ini, berawal dari penangkapan terhadap tersangka Mulyadi alias Yadi (19) beserta pamannya, Pardi alias Jafar (55).

Keduanya merupakan warga Jl Parit Deraman, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Selain kedua tersangka, juga ditangkap satu tersangka lainnya, yakni Toni alias Obet (30), warga Sungai Itik Laut, Kecamatan Sungai Kakap.

Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Alber Manurung mengungkapkan krononologis penangkapan terhadap ketiganya.

Pada Jumat (15/4/2016), personel Reskrim mendapatkan informasi, dan langsung mendatangi rumah Pardi, yang di duga menyimpan satu unit sepeda motor hasil pencurian, dengan jenis Yamaha MX King.

BERITA TERKAIT

"Di rumah tersangka Pardi, namun sepeda motor tersebut sudah tidak ada di rumahnya. Kemudian keponakan tersangka Pardi, yakni Mulyadi menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual ke daerah di Kabupaten Sambas bersama tersangka lain, yakni Toni," ungkapnya, Senin (25/4/2016).

Dari keterangan tersangka Mulyadi, diketahui bahwa yang membeli sepeda motor curian tersebut adalah keluarga tersangka Toni.

Sehingga, dari hasil pengembangan, tersangka Toni kemudian diamankan di daerah Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap.

"Dari keterangan yang disampaikan tersangka Toni. Dia mengakui memang benar sepeda motor tersebut dijual kepada abang sepupunya di Desa Mentibar, Paloh, Kabupaten Sambas," urainya

Tim unit Reskrim kemudian langsung berangkat menuju Kabupaten Sambas.

Di lokasi yang telah disebutkan tersangka, personel Reskrim mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian tersangka Toni dan Mulyadi.

"Beserta Mahmud, selaku paman yang membeli motor tersebut kami bawa untuk kemudian diperiksa. Dan setelah dilakukan pengembangan lagi, unit Reskrim kembali berhasil mengamankan satu unit motor lagi di daerah Bintang Mas 3," jelas Kapolsek

Menurut Alber, para tersangka ini merupakan sindikat. Karena dari pengakuan para tersangka, mereka kerap beroperasi di wilayah Pontianak Barat, Pontianak Selatan hingga di daerah Sungai Raya.

"Dari hasil penyelidikan, masih ada tersangka lain. Dan mudah-mudahan semakin giat anggota lidik kita, tentunya kerjasama informasi dari jajaran ataupun polsek-polsek lain yang memberi informasi serta koordinasi, agar kami dapat menekan angka 4 C ini," katanya

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal yang berbeda. Yakni pasal 362 dan pasal 363, dengan ancaman diatas lima tahun.

"Dan juga bagi penadah juga akan kami kenakan," sambung Kapolsek. (*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas