Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Korupsi Ini Menangis Usai Dengar Tuntutan Jaksa

Tangis wakil pimpinan DPRD Muba, Aidil Fitri langsung pecah usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di PN Palembang.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tangis wakil pimpinan DPRD Muba, Aidil Fitri langsung pecah usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/4/2016).

Di luar ruang persidangan, politisi Demokrat itu langsung mengusap airmatanya sembari dirangkul oleh pihak keluarga yang coba menenangkannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Wiraksajaya mengungkapkan tuntutan berbeda-beda terhadap ketiga terdakwa dikarenakan mengakui kesalahan dan tanggungan keluarga.

Sementara  terdakwa 2, Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan lantaran tidak mengakui menerima suap dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam sidang tuntutan  ini ketiga pimpinan Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri dituntut 5,6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan, Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan.

Berita Rekomendasi

Keempatnya dituntut sesuai pasal 12 huruf A UU Tipikor.(*)

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas