Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kadis Pendidikan Sumut Didakwa Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar

Akibat penyelewengan ini negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), M Masri beserta Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut M Rais dan Kabag TU SMKN Binaan Provinsi Sumut Riswan, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/4/2016).

Ketiganya diadili dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. 

Dalam amar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri, bahwa perbuatan Masri dinilai secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Bahari.

Akibat penyelewengan ini negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar.

Usai sidang, JPU Netty Silaen mengatakan dengan pasal yang didakwa kepada ketiganya, ketiga terdakwa terancam 20 tahun penjara.

"Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya di ruang Cakra 1 PN Medan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.

Majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas