Kadis Pendidikan Sumut Didakwa Rugikan Negara Rp 4,8 Miliar
Akibat penyelewengan ini negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sumatera Utara (Sumut), M Masri beserta Kepala SMKN Binaan Provinsi Sumut M Rais dan Kabag TU SMKN Binaan Provinsi Sumut Riswan, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/4/2016).
Ketiganya diadili dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri, bahwa perbuatan Masri dinilai secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Bahari.
Akibat penyelewengan ini negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar.
Usai sidang, JPU Netty Silaen mengatakan dengan pasal yang didakwa kepada ketiganya, ketiga terdakwa terancam 20 tahun penjara.
"Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya di ruang Cakra 1 PN Medan.
Menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya.
Majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan. (*)