Penyataan Mengejutkan Terdakwa: Bandar Sabu yang Satu Ruang Tahanan dengan Saya Dibebaskan
Ahmad mengatakan, sempat satu ruang tahanan bersama TE. Namun, TE dibebaskan. Sementara, ia tetap menjalani proses sampai persidangan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Ahmad Fefian (30), terdakwa perkara sabu-sabu yang telah dituntut selama 15 tahun penjara, memberikan pembelaan mengejutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Ahmad menyebutkan, bandar sabu-sabu tempatnya membeli, TE (DPO) tidak diusut kepolisian.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yus Enidar, warga Pesawaran itu mengakui bahwa ia memang kecanduan sabu-sabu, dan membeli kristal memabukan itu dari TE pada Oktober 2015.
“Saya beli sabu-sabu itu dari TE, bukan dari AD (DPO),” katanya, saat menyampaikan pembelaan di dalam sidang, Rabu (27/4/2016).
Ahmad telah dituntut selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Arie Apriansyah pada awal April 2016.
Ahmad dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ahmad terjerat perkara itu lantaran memiliki satu paket sabu-sabu besar seberat 3,6 gram, dan satu paket kecil seberat 1,4 gram.
Pada tuntutannya, Jaksa Arie menyebutkan, Ahmad memesan sabu-sabu sebanyak 8 gram kepada TE melalui telepon pada 8 Oktober 2015.
Sabu-sabu itu diambil Ahmad di Jalan Samratulangi yang dibawa oleh AD.
Sabu-sabu sebanyak 8 gram itu rencananya baru akan dibayarkan jika sudah habis terjual.
Namun, belum habis sabu-sabu itu, Ahmad ditangkap polisi di indekosnya di Jalan Urip Sumoharjo.
Ia menyebutkan, dalam pembelaannya, bandar sabu tempatnya membeli itu juga sudah ditangkap polisi berikut Avanza warna putih.
Ahmad mengatakan, sempat satu ruang tahanan bersama TE. Namun, TE dibebaskan. Sementara, ia tetap menjalani proses sampai persidangan.
“Tetapi apa daya, saya yang dikorbankan oleh kekuasaan. Saya bersama TE di ruang tahanan. Tapi apalah daya saya. Sehingga, TE bisa bebas begitu saja. Mungkin jika saya punya uang, saya akan bebas seperti dia,” katanya. (*)