Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Prostitusi Online di Batam

Tukang ojek tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran pelaku membantu mucikari mengantarkan para PSK kepada pelangganya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, akhirnya menetapkan empat tersangka dari kasus prostitusi online, yang sebelumnya digerebek di Hotel Hans Inn Jodoh dan Ratu Massage di Kawasan Windsaor Batam Kepulauan Riau.

Empat orang tersebut di antaranya adalah Mustakin yang merupakan tukang ojek.

Tukang ojek tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran pelaku membantu mucikari mengantarkan para PSK kepada pelangganya.

Kemudian Aslina yang merupakan pemilik blog dan pemilik ponsel yang kerap memposting dan update foto-foto cewek dari situs tersebut, yang juga sebagai kasir di Ratu Massage.

Kemudian Titin yang bertugas membantu Aslina dan Gunawan pemilik Ratu Massage.

Para Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tergabung dalam Blog Cewek panggilan Batam berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Para perempuan cantik ini nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya. Namun hal itu setelah proses pemeriksaan selesai.

Kasus ini mempunyai story sendiri. Apalagi, diduga ada beberapa pejabat di Kepri yang sempat menjadi penikmat tubuh para PSK.

Dugaan Gratifikasi seks sangatlah besar, maka dari itu, polisi sangat berhati-hati dalam menindak kasus Prostitusi Online tersebut. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas