Aziz Ditanyai KPK Soal Uang Rp 1 Miliar dari Annas Maamun
Delapan saksi yang diperiksa oleh KPK hari itu adalah anggota DPRD Riau priode 2009-2014 dan pejabat atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD Provinsi Riau tahun 2014 dan 2015, di Gedung SPN Pekanbaru, Rabu (28/4/2016).
Delapan saksi yang diperiksa oleh KPK hari itu adalah anggota DPRD Riau priode 2009-2014 dan pejabat atau PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Mereka yang datang memenuhi panggilan penyidik KPK di antaranya Emrizal Staf Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, H. Zainal Z Kasatpol PP Provinsi Riau, Abdul Wahid, Solihin Dahlan, Koko Iskandar, Mansyur, Bagus Santoso, dan Aziz Zaenal Anggota DPRD Provinsi Riau Periode 2009-2014.
Penyidik KPK mendalami kembali keterangan dari saksi terkait adanya pemberian janji atau uang dari Annas Maamun untuk memuluskan pengesahan RAPBD Riau Tahun 2014 dan 2015.
Keterangan itu juga untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang juga Bupati Rokan Hulu yang baru saja dilantik.
Saksi Aziz Zaenal usai diperiksa mengaku penyidik KPK menanyai prihal uang senilai Rp 1 Miliar dari Annas Maamun yang dibagikan kepada anggota DPRD Riau priode 2009-2014.
Ketika itu Annas Maamun menjanjikan uang senilai Rp 60 juta kepada masing-anggota dewan guna meloloskan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.
Sementara itu, Mantan Ketua DPRD Riau, Johar sendiri disebut menerima uang Rp 155 juta.
Sedangkan Suparman diduga merupakan orang yang menghubungkan antara Annas Maamun dengan sejumlah anggota DPRD Riau priode 2009-2014 lain. (*)