Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tergiur Ongkos Murah, Jemaah Haji dan Umrah Tertipu hingga Miliaran Rupiah

Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah, dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak kembali mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah, dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.

Direktur CV Global Indah Perdana, H Herman alias Uwak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perusahaan jasa travel perjalanan haji dan umrah yang dikelolanya ini, sebelumnya memang merupakan perwakilan resmi PT AP.

Namun sejak medio Agustus 2014, perusahaannya sudah tidak ditunjuk lagi sebagai perwakilan resmi PT AP.

"Namun pelaku masih bergerak dan menerima setoran dari calon jemaah haji dan umrah, yang direkrut oleh korbannya, MI dan RJ. Sekitar November 2014 sampai Januari 2016 di Pontianak. Sebanyak kurang lebih 191 calon jemaah, namun yang diberangkatkan sekitar 44 orang, sedangkan sisanya, 147 orang tidak diberangkatkan, padahal uang sudah disetorkan kepada pelaku," ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Mapolresta Pontianak, Jumat (29/4/2016)

H Herman, ditetapkan sebagai tersangka setelah korbannya, pasangan MI dan RJ yang selama ini merekrut calon jemaah, melaporkan tindak penipuan atau penggelapan dana yang telah disetorkan.

Berita Rekomendasi

Tubagus menjelaskan, dari pengakuan tersangka H Herman kepada pihaknya, uang setoran calon jemaah tersebut ternyata digunakan atau disetorkan kepada MA alias Aji yang berdomisili di Cibinong, Jawa Barat.

"Untuk keperluan pribadi atau usaha di bidang lain, di luar jasa perjalanan haji dan umrah. Uang jemaah yang diterima pelaku dari pasangan MI dan RJ, Rp 3.229.700.000," ujar Kapolresta.

Tak hanya pasangan MI dan RJ yang selama ini merekrut dan telah menyetorkan uang calon jemaah, masih ada lebih dari 150 calon jemaah yang direkrut oleh perekrut lain, yang uangnya sudah disetorkan pula kepada pelaku.

"Dan hingga sekarang juga tidak diberangkatkan," terang Tubagus.

Kapolresta mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap H Herman.

Awalnya pada Selasa (26/4/2016) personel Sat Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi akan keberadaannya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Selanjutnya tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat, Kalteng. Pelaku telah diamankan di sana, dan pada Rabu (27/4), tim Jatanras Polresta Pontianak langsung menangkap dan membawa pelaku ke Polresta Pontianak dengan menggunakan transportasi darat," urainya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas