Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Sumsel Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Hibah

Dua jam 30 menit berada di dalam Gedung Bundar Kejaksaan, Alex mengaku diperiksa untuk melengkapi keterangan yang dia berikan sebelumnya.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun 2013 di Kejaksaan Agung.

Selama dua jam 30 menit berada di dalam Gedung Bundar Kejaksaan, Alex mengaku diperiksa untuk melengkapi keterangan yang dia berikan sebelumnya.

"Saya diundang ke sini untuk memberikan tambahan keterangan sehubungan dengan kasus dugaan hibah tahun 2013," kata Alex usai pemeriksaan, Jumat (29/4/2016).

Dalam pemeriksaan, Alex menuturkan ada beberapa hal yang ditanyai jaksa penyidik. Satu di antaranya adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta pengembalian uang senilai Rp 15 miliar.

"Itu sudah kami tindak lanjuti semua," kata Alex.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) menyebutkan temuan BPK yang disebut Alex hanya bagian kecil pemeriksaan.

BERITA REKOMENDASI

Kejaksaan Agung lebih memfokuskan pemeriksaan pada dugaan adanya pelanggaran hukum dalam penyaluran dana bantuan sosial dan hibah di Sumatera Selatan.

Menurut Fadil, ada penyalahgunaan penggunaan dana bantuan sosial dan hibah sebesar Rp 1,2 miliar yang menyalahi regulasi.

"Menyalahi peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 32 tahun 2011," kata Fadil.

Namun, dia menolak menjabarkan bentuk penyalahgunaan dan jumlah kerugian negara yang timbul.

"Lebih dalam lihat di persidangan, kalau ada nanti," kata Dirdik Jampidsus.

Dalam upaya menguak kasus ini, Tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang pada Selasa (1/3/2016).

Tim dari Kejagung RI ini guna melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 62 anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.

Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu melibatkan anggota DPRD yang masih aktif dan sudah tidak menjabat lagi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas