Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pledoi, Mantan Wabup Muba Menangis

Kuasa Hukum Islan Hanura, Yopie Bharata mengatakan nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya merupakan tulus dari dalam hati.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Sama halnya dengan Darwin AH, Wakil Pimpinan DPRD Muba Islan Hanura juga turut membacakan pledoinya secara pribadi di muka persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/5/2016).

Sambil membacakan nota pembelaannya, mantan Wabup Muba ini terlihat menangis dan sesekali sesegukan ketika membacakan pledoi yang mengharapkan keringanan terhadap hukumannya, yakni pidana kurungan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Kuasa Hukum Islan Hanura, Yopie Bharata mengatakan nota pembelaan yang dibacakan oleh kliennya merupakan tulus dari dalam hati.

Apalagi ia memohon untuk diringankan hukuman kepada Islan Hanura. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas