Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Dugaan Korupsi Ini Berharap Hukumannya Ringan, Kalau Bisa Dibebaskan

Wakil pimpinan DPRD Darwin AH dan Islan Hanura memohon pembebasan kepada majelis hakim. Atau setidaknya keringanan hukuman.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBN 2015 kabutapen Muba di PN Palembang, Senin (2/5/2016).

Agend sidang adalah menyampaikan pledoi atau pembelaan. Wakil pimpinan DPRD Darwin AH dan Islan Hanura memohon pembebasan kepada majelis hakim. Atau setidaknya hukuman yang dijatuhkan bisa lebih ringan.

Sebelumnya, KPK menuntut pimpinan DPRD Musi Banyuasin masing-masing hukuman pidana kurungan 5,6 tahun, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan Darwin dituntut lebih berat dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. (*)

 
 

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas