Bau Alkohol Tercium di Halaman Kantor Bea Cukai Bandung
Sebanyak 1992 botol minuman keras (miras) impor palsu dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan stom wall.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bau alkohol begitu menyengat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung, Jalan Rumah Sakit nomor 167 Bandung, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016).
Sebanyak 1992 botol minuman keras (miras) impor palsu dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan stom wall.
Informasi yang dihimpun Tribun, ribuan miras itu merupakan barang yang menjadi milik negara (BMN) dan disetujui Menteri Keuangan untuk dimusnahkan.
Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil penindakan dari kegiatan pengawasan di bidang cukai yang digelar 2014-2015.
Peredaran miras telah melanggar ketentuan nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Nilai miras ini sekitar Rp 500 juta tapi negara dirugikan sebesar Rp 200 juta," kata Kepala KPPBC Bandung, Onny Yuar Hanantyoko, kepada wartawan usai pemusnahan.
Pantauan Tribun, tak hanya miras impor palsu yang dimusnahkan. Sebanyak 20 paket tembakau iris, seks toys, barang pornografi, obat-obatan, airsoft gun, kosmetik, pajangan kura-kura yang diawetkan, produk garmen, dan lainnya.
"Barang-barang itu kami sita setelah kami melakukan penindakan dari beberapa kegiatan pengawasan di beberapa tempat," kata Onny.(*)