Dituntut Lebih Ringan, Pahri Pikir-pikir untuk Banding
Pahri menyebut, masih akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odia Aria
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kedua terdakwa kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ Muba 2014, Pahri Azhari-Lucianty tampak tenang mendegarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Saiman sekitar 3 jam lamanya, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/5/2016).
Meski vonis 3 tahun terhadap Pahri dan 1,5 tahun untuk Lucianty dengan denda masing-masing Rp 100 juta subsuder 3 bulan, terdakwa 1 Pahri tak mau angkat bicara mengenai hukuman lebih ringan tersebut.
Pahri menyebut, masih akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kuasa hukum Pahri-Lucy, Rudi Alfonso mengungkapkan meski putusan masih di atas 2/3 dari tuntutan atau sedikit di bawah tuntutan, tetapi mereka menyadari akan pertimbangan hakim tersebut. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.