Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dituntut Lebih Ringan, Pahri Pikir-pikir untuk Banding

Pahri menyebut, masih akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odia Aria 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kedua terdakwa kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ Muba 2014, Pahri Azhari-Lucianty tampak tenang mendegarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Saiman sekitar 3 jam lamanya, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/5/2016).

Meski vonis 3 tahun terhadap Pahri dan 1,5 tahun untuk Lucianty dengan denda masing-masing  Rp 100 juta subsuder 3 bulan, terdakwa 1 Pahri tak mau angkat bicara mengenai hukuman lebih ringan tersebut.

Pahri menyebut, masih akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Pahri-Lucy, Rudi Alfonso mengungkapkan meski putusan masih di atas 2/3 dari tuntutan atau sedikit di bawah tuntutan, tetapi mereka menyadari akan pertimbangan hakim tersebut. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas