Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Pemilik Saham The BCC, PN Batam Lakukan Pemeriksaan Setempat

Wahyu Prasetio mengaku apa yang dilakukan ini hanya proses pengecekan pemilikan saham dari objek yang disengketakan dari para pihak.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartwan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Sengketa kepemilikan saham PT Bangun Megah Semesta (BMS) antara Conti Chandra dengan Tjipta Fudjiarta, hingga saat ini terus berlanjut dan masih ditangani pihak Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bahkan untuk menyelesaikan itu semua, PN Batam langsung turun ke lokasi The BCC Hotel dan Recidence untuk melakukan pemeriksaan setempat (PS), Selasa (3/5/2016).

PS yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetio dan didampingi oleh Tiwi dan Iman Budi sebagai hakim anggota berlangsung hamper satu jam.

Wahyu Prasetio mengaku apa yang dilakukan ini hanya proses pengecekan pemilikan saham dari objek yang disengketakan dari para pihak.

Kemudian, PS ini dilakukan untuk melihat objek itu dalam penguasaan siapa secara de facto, tidak menentukan siapa yang berhak, karena majelis masih dalam tahap pemeriksaan.

Jadi PS ini hanya merupakan bagian dari pemeriksaan perkara perdata.

Berita Rekomendasi

Dalam proses PS ini, senada juga diungkapkan oleh Mince Hamzah, kuasa hukum Conti Chandra yang mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan apapun.

Namun, ia mengaku sangat lega, karena majelis hakim berkenan menggelar PS, sehingga majelis hakim dapat melihat secara langsung objek sengketa antara kliennya dan Tjipta Fujiarta.

Mince juga mengaku senang karena pihak tergugat Tjipta Fujiarta telah mengakui adanya kepemilikan saham Conti Chandra terhadap BCC Hotel and Residence, sesuai dengan akta No 89 Tanggal 27 Juni 2011.

Sementara itu Hendie Devitra, kuasa Hukum Tjipta Fujiarta mengaku terkait substansi sendiri, pihaknya tidak akan menanggapi hal-hal yang berkaitan diluar dan focus kepada substansi pemeriksaan adalah hal yang menyangkut keabsahan dan legalitas dari pada perolehan hak atas saham oleh Tjipta Fujiarta.

Dimana yang seluruhnya telah dilakukan melalui proses dan prosedur sesuai memenuhi syarat formal dan matril karnanya kepemilikan saham oleh Tjipta Fujiarta dalam pengurusan PT BMS selaku komisaris adalah syah

Dan kalaupun sekarang menjadi pengujian pada gugutan Conti Chandra, mari sama-sama kita tunduk pada proses pengadilan tanpa ada membuat statmen diluar dari kontek substansi ini, yang nantinya malah bersifat pencemaran atau fitnah. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas