Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pahri Azhari dan Istrinya Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri divonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri divonis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK.

Dalam sidang vonis di PN Palembang, Selasa (3/5/2016), majelis hakim yang dipimpin Saiman menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Pahri. Sedangkan Lucianty divonis 1,5 tahun penjara. Masing-masing didenda Rp 100 juta subsuder 3 bulan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya badan antirasuah itu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara bagi Pahri dan 2 tahun penjara bagi terdakwa Lucianty. Kemudian ditambah denda masing-masing Rp 150 juta subsider 5 bulan.

Pasangan suami istri tersebut didakwa menyuap anggota DPRD Musi Banyuasin terkait LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 kabupaten Musi Banyuasin.(*) 

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas