Wow, Pemilik Alamat Kiriman Sabu 5 Kg Ini Ternyata Miliki Belasan Rekening
Barang haram ini dikirim menggunakan jasa transportasi bus antar negara, di Pos Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PPLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Satu gulung aluminium foil, satu bungkus plastik klip transparan.
"Sehingga dari hasil pengembangan kasus penangkapan yang dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai, Satres Narkoba Polda Kalbar berhasil menangkap dua orang tersangka yang berada di wilayah Pontianak, dan saat ini terus dilakukan pengembangan," papar Kapolda
Sedangkan dari tiga tersangka yang ditangkap Bea Cukai di PPLBN Entikong, diamankan paspor dua orang sopir dan seorang kernet bus Eva.
"Ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Kami juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia, untuk menindaklanjuti kasus penangkapan lima kilogram sabu ini maupun yang 17 kilogram sebelumnya," terangnya.
Adanya barang bukti sejumlah buku rekening milik tersangka Aseng, Kapolda menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Ini memuat informasi yang begitu banyak, dan sekarang sedang kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan, perbankan, untuk bisa membuka harta kekayaan yang ada di rekening-rekening ini," tegasnya.
Sehingga, dengan joint investigation bersama DJBC tersebut, Polda Kalbar akan menerapkan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kemudian dari Ditjen Bea Cukai akan melakukan penyidikan dengan menerapkan pasal 102 UU Kepabeanan, termasuk juga UU tentang perlindungan konsumen," sambung Kapolda. (*)