Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta di Pulau D

Sebanyak 17 pulau itu dibagi menjadi tiga sub-kawasan, yakni timur, barat, dan tengah.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Mohamad Yoenus

"Dilihat, ada laporan, berita acara dari Amdal. Kalau memang mereka melanggar dari yang diterapkan di Amdal, maka akan dilakukan pemberhentian sementara," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Ahok menyatakan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akan menilai, pengembang sudah melaksanakan reklamasi sesuai Amdal atau tidak.

Pasalnya reklamasi di pantai utara Jakarta harus memperhatikan banyak aspek, yang satu di antaranya lingkungan.

Semisal ekosistem dan keberlanjutan penghipudan, tidak hanya manfaat sesaat.

Sementara itu terdapat 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi.

Delapan sudah memiliki izin reklamasi, namun sembilan pulau belum memiliki izin reklamasi Teluk Jakarta.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan 17 pulau sudah memiliki izin prinsip.

Berita Rekomendasi

Namun untuk izin pelaksanaan baru ada delapan pulau yang sudah memiliki izin reklamasi.

"Kalau izin prinsip 17 pulau sudah semua, tapi untuk izin pelaksanaan ada delapan pulau yang sudah punya izin reklamasi," ujar Gamal.

Delapan pulau yang sudah memiliki izin, yakni;
- Pulau C (276 hektare), Pulau D (312 hektare), dan E (284 hektare) oleh PT Kapuk Naga Indah
- Pulau F (190 hektare) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro)
- Pulau G (162 hektare) oleh PT Muara Wisesa Samudera
- Pulau H (63 hektare) oleh PT Intiland Development
- Pulau I (405 hektare) oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi
- Pulau K (32 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol

Sedangkan sembilan pulau yang belum memiliki izin, yakni;
- Pulau A (79 hektare) dan Pulau B (380 hektare) oleh PT Kapuk Niaga Indah
- Pulau J (316 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol
- Pulau L (447 hektare) oleh PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha
- Pulau M (587 hektare) oleh PT Manggala Krida Yudha
- Pulau N (411 hektare) oleh PT Pelindo
- Pulau O (344 hektare) oleh PT Jakpro
- Pulau P (463 hektare) dan Pulau Q (369 hektare) oleh PT Kek Marunda Jakarta.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati mengatakan bahwa 17 pulau itu dibagi menjadi tiga sub-kawasan, yakni timur, barat, dan tengah.

Timur untuk pelabuhan, industri, dan pergudangan.

Barat untuk pusat permukiman warga atau residential.

Dan tengah untuk komersial. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas