Jalani Sidang, Terdakwa Penipuan dan Penggelapan Terbaring di Ranjang dengan Tangan Terinfus
Majelis Hakim dipimpin Efran Basuning SH terpaksa menunda sidang.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftahudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eunike Lenny Silas, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan itu, jalani sidang di PN Surabaya, Selasa (3/5/2016), dalam kondisi sakit.
Ia terbaring di ranjang dengan tangan terinfus. Perempuan kelahiran Situbondo itu meneteskan air mata.
Terdakwa Lenny jalani sidang sekitar pukul 19.30 WIB. Majelis Hakim dipimpin Efran Basuning SH.
Namun, Efran Basuning, terpaksa menunda sidang karena seseorang yang sakit tidak bisa disidangkan.
Sebelum mengakhiri sidang, Efran menyayangkan proses pertama yang tidak prosedural. Sesuai penetapan hakim terdakwa seharusnya ditahan.
Namun, JPU selaku eksekutor membiarkan terdakwa hingga sampai ke Jakarta. Sementara, hakim tidak memiliki otoritas wilayah hukum di Jakarta.
"JPU saat ditanya sakitnya apa tidak bisa menunjukkan suratnya, siapa dokter yang merawat juga tidak tahu. Ya akhirnya untuk membuktikan itu terdakwa harus dihadirkan. Ternyata kondisinya seperti ini," papar hakim Efran.
Efran lantas menyarankan Lenny dirawat di RSAL Surabaya untuk mencari second opinion.
"Dari second opinion kami akan memberi segala kemudahan. Kalau operasi di luar negeri atau di mana saja akan kami beri kemudahan. Kalaupun statusnya dicekal kami akan bantu," terangnya.(*)