Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bekas Pimpinan DPRD Muba Disambut Keluarga dengan Tangisan

Empat terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Muba itu, mendapat pelukan hangat dari keluarganya saat tiba di PN Palembang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tangis keluarga dari empat mantan pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) langsung pecah.

Mereka tak bisa menahan kesedihannya saat menyaksikan Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri, dan Darwin AH, tiba Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (10/5/2016).

Empat terdakwa kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Muba itu, mendapat pelukan hangat dari keluarganya. 

Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut. Setelah itu, mereka foto bareng.

Saat ini, empat pimpinan nampak tenang menunggu hakim di luar ruang sidang jelang hadapi vonis atas kasus suap DPRD Muba.

Ketiga pimpinan DPRD Muba, Riamon, Islan  Hanura dan Aidil Fitri dituntut 5,6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan Darwin AH dituntut lebih berat yakni tujuh tahun kurungan penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan.

Mereka dituntut sesuai pasal 12 huruf A UU Tipikor.(*)

 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas