Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 5 Tahun Penjara, Riamon Iskandar Pikir-pikir untuk Banding

Riamon Iskandar masih pikir-pikir mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PELEMBANG - Riamon Iskandar masih pikir-pikir mengajukan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Lagipula, ia bersama kuasa hukumnya masih punya waktu untuk memutuskan mengajukan langkah hukum tersebut atau tidak, selama satu pekan ke depan.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung di PN Palembang, mantan pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Sementara Darwin AH divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Mereka dinyatakan bersalah terkait kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Musi Banyuasin.(*)

 
 

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas