Ini yang Dilakukan Bekas Pimpinan DPRD Muba Setelah Divonis Bersalah
Usai vonis dijatuhkan majelis hakim, keempat bekas pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) manfaatkan waktu tersisa di PN Palembang untuk kumpul keluarga.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Usai vonis dijatuhkan majelis hakim, keempat bekas pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) yang terjerat kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Kabupaten Muba, menghabiskan waktu di PN Palembang bersama keluarganya.
Riamon Iskandar misalnya. Senyumnya mengembang sembari menggendong putra keduanya. Ia juga mencium pipi putranya tersebut.
Sedangkan Aidil Fitri tampak menangis bersama keluarganya. Sebetulnya, isak tangis sudah terlihat di ruang sidang.
Darwin AH, yang mendapat vonis paling berat enam tahun penjara, tampak merokok dan bercengkrama dengan kuasa hukumnya. demikian pula Islan Hanura.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Riamon, Islan dan Aidil Fitri dan denda Rp 200 juta. Sedangkan Darwin AH mendapat vonis 6 tahun dendam Rp 300 juta.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum KPK, dimana Riamon, Islan dan Aidil dituntut 5,5 tahun sedangkan Darwin 7tahun penjara.(*)