Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Iskandar Membuat SIM Palsu

Penangkapan terhadap Iskandar, yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang wiraswasta, ini berawal dari laporan masyarakat.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Elhami

TRIBUNNEWS.COM, PARINGIN - Usaha ilegal Iskandar (47), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, hanya berumur tiga bulan.

Pada Senin (9/5/2016), warga Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, ini ditangkap polisi di Simpang Dahai Office, Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

“SIM yang dipalsukan Iskandar adalah SIM B-II untuk mobil truk,” kata Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Bintarto Bayu Sakti, kemarin.

Penangkapan terhadap Iskandar, yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang wiraswasta, ini berawal dari laporan masyarakat.

“Seorang anggota buser mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Iskandar bisa membuatkan SIM,” ujarnya.

Untuk membuktikan informasi itu, kata Bintarto, seorang anggota buser melakukan penyamaran sebagai pemesan SIM.

BERITA TERKAIT

"Anggota menelepon Iskandar. Memesan dan kemudian sepakat bertemu di tempat yang ditentukan, pada pukul 14.30 Wita. Saat bertemu tersangka langsung disergap," ujarnya.

Dibantu anggota Reskrim Tabalong, pihaknya melakukan pengembangan kasus.

Karena Iskandar mengaku membuatan SIM palsu itu dia bantu seorang karyawan fotokopi bernama Rusmiati.

“Rusmiati pun sudah kami amankan,” ujarnya.

Saat pemeriksaan, kata Bintarto, Iskandar mengaku membuat SIM palsu itu karena permintaan.

Kemudian dia meminta bantuan ke karyawan fotokopi untuk memperlancar praktiknya tersebut.

"Caranya mengubah SIM mati menggunakan aplikasi photoshop menjadi B-II. Kemudian mengubah tanggal berlakunya, hasil editan tersebut dicetak menggunakan kertas dan hasil cetakannya ditempel di SIM tersebut kemudian dilaminating," ujarnya.

Dari tangan tersangka diamankan satu SIM palsu yang sudah siap, satu unit mobil, satu unit perangkat komputer, satu unit printer, satu unit handphone, satu unit mesin laminating, dan satu buah gunting.

"Kedua orang tersebut saat ini sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas