Ini Perkembangan Kasus Prostitusi yang Melibatkan Pedangdut Hesty Klepek Klepek
Untuk jadwal persidangan, kata Ferdyan, menunggu kepastian dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Kasubdit IV Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pedangdut Hesty Klepek Klepek akan memberikan kesaksian di pengadilan pada persidangan kasus perdagangan orang.
Kapasitas Hesty adalah sebagai saksi.
“Di persidangan nanti kan saksi dan korban akan memberikan kesaksian termasuk Hesty karena dia adalah korban dari jaringan perdagangan orang,” jelas Ferdyan, Rabu (11/5/2016).
Untuk jadwal persidangan, kata Ferdyan, menunggu kepastian dari pihak Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Ferdyan menuturkan, dengan pelimpahan tahap dua berkas perkara ini, kejaksaan akan menyiapkan dakwaan dan tuntutan.
Baru setelah itu akan disidangkan.
Penyidik Subdit IV Remaja, Anak, Wanita (Renakta) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara jaringan prostitusi pedangdut Hesty Klepek Klepek ke kejaksaan.
Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap dua.
Ferdyan mengatakan, penyidik melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus perdagangan orang ke kejaksaan.
"Berkas perkaranya sudah lengkap makanya kami limpahkan ke kejaksaan," ujar dia.
Dari lima tersangka, dua diantaranya adalah mucikari Hesty Klepek Klepek, mereka adalah Kiki dan Adi.
Tiga tersangka lainnya yaitu Rian, Penta dan Pesta, adalah jaringan lokal.