Ngaku Petugas Sensus, Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba di Belakang Padang
BNNP Kepulauan Riau (Kepri) membongkar peredaran narkoba di kawasan Belakang Padang, Batam.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunn Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - BNNP Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap peredaran narkoba di kawasan Belakang Padang, Batam.
Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan mengatakan pengungkapan ini bermula dari tangkapan di Perumahan Citra Asri Tembesi. Dari sanalah diketahui kalau barang haram tersebut didapat dari Belakang Padang.
"Anggota sudah beberapa hari melakukan pengembangan dan hari ini baru dilakukan penggerebekannya," kata Benny.
Penggerebekan sebuah rumah yang diduga markas pengedar narkoba ini nyaris gagal. Pemilik rumah, Fe curiga dan enggan membuka pintu.
Karena petugas BNNP Kepri mengaku dari petugas Sensus, akhirnya Fe mau membukan pintu.
Saat itulah, Fe beserta tiga temannya berhasil diringkus. Keempat pelaku ini tinggal dalam satu kampung dan posisi rumah mereka bersebelahan.
Benny menjelaskan selain mengamankan sabu seberat 5 kilogram asal Malaysia, petugas juga mengamankan sebilah samurai yang panjangnya hampir 1 meter.
"Pengakuan tersangka, barang haram ini diambilnya di UPL, bandarnya bernama Yu. Barang itu dia titipkan kepada Fe untuk disimpan di dalam gudang di depan rumahnya selama tiga bulan. Sedangkan Fe, Al, Ja sebagai kurir. Kalau Yu sebagai bandarnya semua berprofesi sebagai penarik pancung" terang Benny.
Saat ini keempat pelaku tersebut dibawa ke Mako BNNP Kepri. Keempatnya dijerat UU No.35 Tahun 2009 pasal 113 ayat 2 tentang mengimpor dan mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau Seumur hidup.
Sebelumnya polisi sudah mengamankan empat pelaku lain. Semua ini ada keterkaitanya dengan jaringan narkoba di Belakang Padang.
"Jadi total tersangka yang kami amankan ada delapan orang," tandas Benny.(*)