Gubernur Diminta Tertibkan Tambang Bermasalah
Koalisi Peduli Tambang Aceh menyebutkan, untuk tahun 2014 saja, kerugian negara akibat Izin Usaha Pertambangan yang masih bermasalah mencapai Rp 10 M.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Koalisi Peduli Tambang Aceh (KPTA) mengingatkan Pemerintah Aceh untuk melaporkan hasil evaluasi terhadap penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Aceh.
Seyogyanya, laporan ini paling lambat sudah harus disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Meneral (ESDM), Kamis (12/05/2016).
Tak hanya itu, KPTA juga mengingatkan bahwa evaluasi ini agar dipublikasikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Koalisi Peduli Tambang Aceh menyebutkan, untuk tahun 2014 saja, kerugian negara akibat Izin Usaha Pertambangan yang masih bermasalah mencapai Rp 10 miliar lebih. (*)
Berita Rekomendasi