Polda Aceh Periksa Zulkarnaini Hamzah atas Tuduhan Penghinaan Terhadap Presiden
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, sejak Jumat (13/05/2016), memulai pemeriksaan terhadap Zulkarnaini Hamzah.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Anshar
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, sejak Jumat (13/05/2016), memulai pemeriksaan terhadap Zulkarnaini Hamzah atau yang akrab disapa Teungku Ni.
Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Pasee ini diperiksa karena diduga telah menghina Presiden Jokowi, saat menyampaikan pidato dalam sebuah acara di Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Teungku Ni sendiri masih berstatus sebagai saksi.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
Sebelumnya beredar video rekaman suara Zulkarnaini Hamzah alias Tengku Ni saat berpidato dalam sebuah acara.
Video ini menjadi heboh karena dari rekaman tersebut Tengku Ni dalam bahasa daerah terang-terangan menghina Presiden Joko Widodo.
Menurut informasi yang beredar, pidato Tengku Ni terjadi dalam sebuah acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Aceh Utara pada tanggal 7 April 2016.
Dalam pidatonya Tengku Ni menyebut Presiden Jokowi tidak tegas dan tidak berani terkait persoalan di Aceh, Tengku Ni bahkan memberikan umpatan dengan kata-kata kotor dalam bahasa daerah.
Tidak hanya itu sindirin fisik Presiden yang kurus juga dilontarkan sambil menyebut Aceh dibuat ribut seperti Papua. (*)