Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Vonis Pengusaha Sony Sandra, Pelaku Pencabulan 17 Anak di Bawah Umur

Sidang vonis ini rencananya akan digelar secara terbuka. Selama ini, sidang kasus asusila ini digelar tertutup.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Sidang kasus pencabulan di bawah umur atau paedofilia dengan terdakwa pengusaha Sony Sandra (63) alias Koko akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5/2016).

Sidang yang ketiga kalinya ini memiliki agenda pembacaan vonis.

Sidang vonis tersebut rencananya digelar secara terbuka. Selama ini, sidang kasus asusila ini digelar tertutup.

Ketua Majelis Hakim PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo SH bahkan berencana mengundang wartawan untuk mendengarkan pembacaan vonis Sony Sandra.

"Saat pembacaan putusan nanti sidang akan terbuka untuk umum, silakan hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan," jelasnya, belum lama ini.

Persidangan kasus Sony Sandra ini mendapat perhatian dari masyarakat. Bahkan, beberapa kali Aliansi LSM Kediri menggelar unjuk rasa di kantor pengadilan. Massa meminta majelis hakim tidak "masuk angin" untuk menghukum terdakwa kasus paedofil.

"Hukum maksimal pelaku paedofil karena merusak masa depan anak-anak," Habib SH dari Aliansi LSM Kediri.

Berita Rekomendasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri tetap berkeyakinan mampu menjerat Soni Sandra dengan pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui sebelumnya, ada 17 bocah perempuan yang dilaporkan menjadi korban pencabulan Sony Sandra alias Koko.

Kejadian tersebut rata-rata dilakukan pada tahun 2015.

Dari 17 kasus, lima di antaranya sudah dalam proses pengadilan.

Dari lima kasus, dua diproses di Pengadilan Negeri Kota Kediri, sedangkan tiga lainnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.


Juru bicara Masyarakat Peduli Kediri, Ferdinand Hutahaen, mengatakan 17 korban pencabulan oleh Soni Sandra adalah korban yang melaporkan dan data korbannya terdeteksi.

Ia menyebut jumlah korban sebenarnya diperkirakan lebih dari itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas