Komentar Masyarakat Soal Kasus Enno Farihah
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini, menyita perhatian masyarakat. Apa kata mereka?
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi baru-baru ini, menyita perhatian masyarakat.
Khususnya kasus yang menimpa soerang karyawati sebuah pabrik di Kabutaen Tangerang, Enno Farihah.
Beberapa warga DKI Jakarta memberikan komentar terhadap kasus tersebut, satu di antaranya Aqilatul Layyinah.
Mahasiswi Universitas indonesia itu berpendapat, bahwa kekerasan seksual yang cenderung ke arah sadistik tak seharusnya terjadi.
Oleh sebab itu dirinya berpendapat, untuk mencegah kejadian tersebut harus dihukum seberat-beratnya.
"Kalau itu sih, menurut perspektif saya sendiri yah, kalau disangkutin sama HAM (Hak Asasi Manusia) itu bener-bener nggak layak banget untuk dilakukan lah, tindakannya itu," katanya ketika dikonfirmasi mengenai kaus Enno, di Bundaran Hotel Indonesia, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2016).
"Jadi kalau hukuman yang setimpal, ya bukan cuman sekadar dipenjara terus gitu aja. Tapi ya kalau bisa sih, karena dia membunuh orang, otomoatis ya bisa aja dikasih hukumah yang lebih daripada sekedar dari penjara gitu," ujarnya.
Lain halnya dengan Mahasiswi FISIP Universitas Indonesia bernama Mia Fatimah.
Menurut Mia, hukuman berat memang patut diberikan, namun pembinaan kepada pelaku juga harus dilakukan, supaya tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum, kepada pelakunya untuk diberikan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya percaya, hukum telah mengatur itu seadil-adilnya. Jadi menurut saya deparlakukan hukum yang berlaku, karena saya juga tidak setuju dengan orang-orang yang menyerukan hukuman mati," kata Mia.
"Karena kita hukum yang berlaku, dan kita tidak bisa main hakim sendiri," ujarnya.
Sedangkan Warga Jakarta Selatan, bernama Reza senada dengan Aqilatul, bahwa hukuman kepada pelaku kekerasan seksual harus diberikan hukuman berat, supaya bisa memberikan efek jera.