Devi dan Kong Diciduk saat Mengedarkan Kupon Putih
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatan telah melakukan aktivitas perjudian jenis kupon putih atau togel," jelasnya.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dua tersangka kasus perjudian jenis kupon putih (togel), Pang Cin Kong alias Kong (40) dan Devi (35) ditangkap jajaran unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, di dua lokasi berbeda pada Senin (23/5/2016).
Tersangka Kong ditangkap di Gang Flamboyan, Jl Parit No II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada sekitar pukul 17.00 WIB.
Sementara tersangka Devi di kediamannya di Gang Cempaka Permai 2, Jl Adisucipto, Kelurahan Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, atas adanya aktivitas tindak pidana perjudian jenis kupon putih atau judi togel.
"Setelah anggota Jatanras melakukan penyelidikan, memang benar informasi aktivitas judi togel tersebut," ungkapnya saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Selasa (24/5/2016).
Lanjutnya, petugas kemudian mengamankan tersangka Kong beserta barang bukti.
Dan setelah dicek telepon seluler Kong, terdapat pesan singkat berisi pesanan nomor togel dari pemasang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatan telah melakukan aktivitas perjudian jenis kupon putih atau togel," jelasnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka Kong, akhirnya mengarah kepada tersangka Devi selaku penerima setoran dari tersangka Kong.
Petugas lantas langsung melakukan penangkapan.
Saat akan ditangkap, tersangka Devi berupaya menghilangkan barang bukti berupa rekapan nomor togel yang dibuang ke dalam air bak mandi di rumahnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah menerima pasangan atau rekapan togel, dan ini telah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun," sambung Kapolresta. (*)