VIDEO: Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Internasional Pemasok Narkoba
Ketiganya berinisial CHJ, LDC, CMT ditangkap saat berada di Sun Plaza Serpong, Tangerang membawa 6 kg narkoba jenis sabu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap tiga WNA yang berasal dari Taiwan sebagai jaringan pemasok narkoba ke Indonesia.
Ketiganya berinisial CHJ, LDC, CMT ditangkap saat berada di Sun Plaza Serpong, Tangerang membawa 6 kg narkoba jenis sabu.
Namun, setelah melakukan pengecekan hingga ke perumahan Paramount Cluster Alicante, Serpong, ditemukan sabu sebanyak 54 kg bersama dengan satu WNI yang berjaga di rumah.
"Dari seluruh sabu yang disita, diperkirakan dapat menyelamtakan sekitar 300 ribu jiwa," ujar Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2016).
Sementara itu, Direktorat Narkoba, Kombespol John Turman Panjaitan mengatakan bahwa ketiganya sebagai pemasok kategori tengah dalam lingkaran jaringan yang berasal dari Taiwan.
"Ini dikategorikan sebagai pemasok tengah karena jumlah narkoba yang cukup besar masuk ke Jakarta," tambahnya.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)