Dalam Sepekan Polda Kalimantan Tengah Tangkap Lima Pengedar Sabu-sabu
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu-sabu lebih dari 100 gram. Barang bukti itu diperoleh dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Dalam sepekan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap lima pengedar sabu-sabu di Palangkaraya dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu-sabu seberat lebih dari 100 gram. Barang bukti itu diperoleh dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Saat gelar barang bukti dan pelaku, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Selasa (24/5/2015), Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Ahmad Sahury, mengatakan, pengedar narkoba yang ditangkap antara lain Agus alias Aceng (42) warga Jalan Tjilik Riwut Km 39, Desa Jemaras Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dia ditangkap, Sabtu (21/5 /2016) pukul 10.00 WIB. Barang buktinya tiga paket sabu dengan berat kotor 10,29 gram. Kemudian diamankan pula bong atau alat hisap dan telepon selular.
Tersangka berikutnya, lanjut Ahmad, bernama Iyan Haryanto (46) warga Jalan Tjilik Riwut km 26, Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotim.
Yang bersangkutan ditangkap Sabtu (21/5/2016 ) pukul 12.00 WIB. Ia ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan Agus alias Aceng.
Darinya, polisi menyita satu paket sabu dengan berat kotor 50,48 gram dan sepuluh paket sabu dengan berat kotor 50,63 gram. Ada pula bong dan telepon seluler yang ikut diamankan.
Polisi juga menangkap Pieter Mekswarta P Sanggam (28) warga Jalan Raden Saleh V Kelurahan Menteng Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya.
Ia ditangkap Jumat (20/5/2016) pukul 21.00 wib. Saat polisi menggerebek kediamannya ditemukan satu paket besar sabu, tiga paket kecil sabu, bong dan telepon selular.
Adapun Sarifin alias Ifin (25) warga Jalan Lawu Pangkoh V blok A Kecamatan Maliku Kabupaten Pulangpusau, Kalteng ditangkap di sebuah hotel melati di Jalan Bubut, Palangkaraya, Selasa (17/5/2016) pukul 11.00 WIB.
Sarifin diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkoba dengan barang bukti satu paket sabu.
Polisi juga menangkap Wawandi (35) warga Jalan Berlian Kelurahan Bukittunggal, Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya.
Ia ditangkap tangan saat sedang menawarkan narkoba jenis sabu-sabu kepada pelanggannnya. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berar 2,80 gram.
"Mereka bukanlah satu jaringan, tetapi jaringan yang memang berbeda." kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Ahmad Shaury, saat ekspos kepada wartawan. (*)