Liku-liku Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa Kepada Megawati
Sementara itu, dilaman Change.org, muncul petisi Menolak Gelar Doktor Honoris Causa Megawati SP.
Penulis: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Hari ini, Rabu (25/5/2016), Megawati Soekarno Putri menerima gelar Doktor Honoris Causa (DR HC) Bidang Politik dan Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), di Bandung, Jawa Barat.
Namun, sejumlah pihak masih mempertanyakan pemberian gelar doktor tersebut karena Presiden kelima Indonesia itu tidak memiliki gelar akademik strata 1 (S1).
Hal ini mengacu pada Permendikbud RI No. 21 Tahun 2013 tentang pemberian gelar doktor kehormatan dalam pasal 4, yakni penerima harus memiliki gelar akademik paling rendah sarjana (S1) atau setara level enam dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Menanggapi hal itu, Rektor Unpad Prof Dr Med Tri Hanggono Achmad menyampaikan bahwa pihaknya telah memikirkan dan mendiskusikan pertanyaan tentang gelar akademik Megawati.
Oleh karena itu, untuk mencari landasan pemberian DR HC untuk putri Bung Karno tersebut, pihaknya melihat level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
“Kami sudah mendiskusikan dan mencari landasan atas pemberian DR HC untuk Ibu Megawati meskipun belum mengantongi gelar S1," ujar Tri Hanggono Achmad dalam konferensi pers di Kampus Unpad, Bandung, Selasa, (25/05/2016).
"Dalam aturan Permendikbud ada aturan yang menjelaskan pemberian DR HC salah satu syaratnya yakni mengantogi gelar S1 atau selevel dengan apa yang sudah diakui oleh akademik,” ungkapnya.
Untuk mencapai level enam KKNI, kata Tri, Unpad melakukan pendekatan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) kepada Megawati.
RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal.
Sehingga, kata Tri, Megawati memenuhi syarat nilai capaian level enam dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
“Bahkan kami memberikan level delapan kepada Megawati. Ini karena, produk pemikiran yang telah dihasilkannya, secara akademik bisa disetarakan,” katanya.
Selain itu, lanjut Tri, pemberian KKNI level delapan kepada Megawati sudah dikonsultasikan kepada Kemenristek Dikti.
Apalagi posisi Unpad sebagai PTN Berbadan Hukum memiliki kewenangan dalam memberikan RPL atau KKNI.
“Jadi seseorang tidak perlu memiliki pendidikan formal untuk mendapatkan gelar kehormatan. Ini juga keluar dalam Permendikbud tentang KKNI,” ujar Tri.
Muncul Petisi Penolakan
Sementara itu, di laman Change.org, muncul petisi Menolak Gelar Doktor Honoris Causa Megawati SP.
Mereka mempertanyakan prestasi Megawati selama menjadi presiden.
“Kita menolak lupa bagaimana era 2000 awal demonstrasi mahasiswa marak terjadi di jalanan di era Ibu memimpin saat itu,” demikian tulisan dalam petisi tersebut.
"Para aktivis ketika itu lantang bersuara karena banyak kebijakan Ketua Umum DPP PDIP itu yang tak memihak kepada rakyat."
“Privatisasi BUMN, penjualan harga LNG di bawah pasar, pelanggaran HAM dan konflik horizontal, lemahnya penegakan hukum dan segudang kasus lainnya”.
“Mungkin guru-guru kami di Unpad perlu kembali mendudukkan posisi bahwa gelar Doktor HC bukan sebuah hadiah karena ia adalah gelar agung akan sumbangsih luar biasa dalam dunia ilmu pengetahuan dan bangsa yang amat luhur”. (*)