VIDEO Sidang Praperadilan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Dimulai, Ini Permohonan Kuasa Hukumnya
Kuas Hukum juga meminta agar Kejagung menghentikan penyelidikan terhadap kliennya Thomas Lembong.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula dimulai dengan digelarnya sidang perdana praperadilan antara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Tom Lembong mengajukan permohonannya kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun, agar penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Sebelumnya kubu Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Gugatan praperadilan itu terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung.
Terkait praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Kejagung tak mempermasalahkannya.
Kejagung pun mempersilahkan Tom Lembong mengajukannya, karena itu merupakan bagian dari hak tersangka.
Minta Hentikan Penyelidikan
Dalam sidang perdana ini kuasa hukum membacakan permohonannya kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun. Di antaranya permohonan penetapan tersangka Thomas Lembong tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan.
Kuas Hukum juga meminta agar Kejagung menghentikan penyelidikan terhadap kliennya Thomas Lembong.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo," mintanya.
Tak hanya itu kuasa hukum juga meminta termohon Kejagung membebaskan kliennya saat putusan diucapkan.
Kemudian meminta juga rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Thomas Lembong sesuai dengan harkat dan martabatnya.
"Serta menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," jelasnya.