Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Sidang Praperadilan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Dimulai, Ini Permohonan Kuasa Hukumnya

Kuas Hukum juga meminta agar Kejagung menghentikan penyelidikan terhadap kliennya Thomas Lembong. 

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Srihandriatmo Malau

Hadirkan 5 Saksi Ahli

Sejumlah 'amunisi' bakal disiapkan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk membatalkan status tersangka sang mantan menteri. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya bakal mengajukan lima ahli untuk menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan, Kamis mendatang. 

Lima saksi tersebut di antaranya ahli hukum acara pidana, ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara, ahli perdagangan gula, hingga ahli keuangan negara. 

Namun, Ari belum menyebutkan secara lebih rinci terkait identitas lima saksi ahli yang akan memberi kesaksian dalam sidang praperadilan Tom Lembong

Ari menegaskan, Tom Lembong tidak terlibat dalam dugaan korupsi impor gula Kemendag periode 2015-2016. 

"Tapi yang menandatangani itu adalah dirjen. Jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri," ujar Ari, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Berita Rekomendasi

Untuk menguatkan hal itu, Ari akan menghadirkan saksi ahli hukum adminsitrasi negara. 

Nantinya, saksi tersebut akan menjelaskan bahwa seorang menteri tak menandatangani izin impor. 

Selain itu, Ari juga akan mendatangkan saksi ahli perdagangan gula untuk menjelaskan tidak ada surplus gula pada periode 2015-2016. 

Sementara itu, ahli keuangan negara akan menjelaskan proses dalam menentukan kerugian negara harus berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Harus, harus dilakukan dulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka," paparnya.

"Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat," sambungnya. 

Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas