Sidang Praperadilan Tom Lembong Dilanjut Besok, Giliran Kubu Kejagung Jawab Gugatan Pemohon
Adapun agenda besok beragendakan mendengar jawab Kejagung atas permohonan pemohon Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun mengatakan sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong dilanjut Selasa besok.
Adapun agenda besok beragendakan mendengar jawab Kejagung atas permohonan pemohon Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Hakim: Tidak Ada Landasan Hukumnya
"Untuk jawaban besok," kata Hakim Tumpanuli di persidangan praperadilan perdana Tom Lembong, PN Jaksel, Senin (18/11/2024).
"Siap Yang Mulia," jawab pihak Kejagung di persidangan.
Kemudian majelis hakim juga mengagendakan sidang pembuktian dari pemohon dan termohon mulai Rabu mendatang.
"Berapa ahlinya," tanya Hakim Tumpanuli.
Baca juga: Sidang Praperadilan PN Jaksel: Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah
Adapun pantauan Tribunnews.com di persidangan pihak pemohon Tom Lembong berencana membawa 5 ahli. Sementara itu pihak termohon Kejagung membawa 4 ahli.
"Hari Jumat ahli dari termohon. Senin kesimpulan. Hari Selasa putusan," ungkap majelis hakim.
Kubu Tom Lembong Minta Penetapan Tersangka Tidak Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong atau Tom Lembong.
Dalam sidang perdana ini kuasa hukum membacakan permohonannya kepada majelis hakim Tumpanuli Marbun. Diantaranya permohonan penetapan tersangka Thomas Lembong tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Ari Yusuf Amir di persidangan, Senin (18/11/2024).
Ia melanjutkan meminta juga menghentikan penyelidikan terhadap Thomas Lembong.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo," mintanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.